Pengikut

Kamis, 12 April 2012

Pasal 7 ayat 6 dan 6A, menurutku dan menurutmu?

Kenaikan harga BBM menurut saya adalah suatu hal yang wajar dan memang harus dilakukan untuk menyesuaikan harga minyak dunia yang semakin naik. Jika BBM naik maka secara otomatis seluruh harga bahan baku dan barang-barang pun akan naik. Maka tidak ada yang perlu ditakutkan, karena itu berarti upah minimum yang ditetapkan pemerintah dan perusahaan-perusahaan pun kan naik. Jika itu tidak terjadi maka yang seharusnya di demonstrasikan adalah kenaikan upah minimum bukan harga BBMnya. Selain itu kenaikan BBM juga untuk mengurangi subsidi yang diberikan pemerintah, karena selama ini sudsidi yang diberikan salah sasaran. BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh rakyat miskin malah digunakan oleh kalangan menengah keatas yang mampu membeli BBM nonsubsidi. Selain itu dengan kenaikan harga BBM ini akan memajukan perekonomian negara, walaupun secara perlahan. Contoh saja negara-negara maju di Eropa yang tidak memberikan subsidi kepada BBM. Dan apakah selamanya warga Indonesia menjadi warga yang harus selalu disuapi oleh negaranya.
Sesungguhnya Indonesia sudah menjadi semakin maju, hal ini terbukti dengan semakin berkembang pesatnya perekonomian dan taraf hidup masyarakat, sayangnya hal ini tidak belangsung secara merata. Harus ada aturan yang tegas tentang penggunaan BBM bersubsidi jika pemerintah tidak jadi menaikkan harga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar