INTERNATIONAL ELECTRONIC FUND TRANSFER SYSTEM
Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau mengkredit rekening. Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi komunikasi data.
FEDWIRE
Fedwire adalah jaringan pemindahan dana dan surat-surat berharga berskala nasional yang diselenggarakan oleh bank sentral Amerika Serikat yang dikenal sebagai Federal Reserve. Sistem ini terhubung ke 12 bank sentral Negara bagian dengan banyak lembaga keuangan yang tergabung dalam jaringan tersebut yang memiliki cadangan atau rekening kliring di Fedres. Fedwire memproses hampir US$1.4 trillion per hari dalam bentuk dana dan surat-surat berharga. Sistem pemindahan dana melalui Fedwire menyediakan transfer elektronik antar lembaga keuangan dan mempunyai fungsi baik sebagai proses kliring maupun pengendapan dananya (settlement). Pelayanan Fedwire bisa diakses melalui computer interface secara langsung atau secara off-line dari pesawat telpon melalui system pengiriman elektronik berbasis PC yang dikenal sebagai Fedline.
Beberapa karakteristik Fedwire adalah sebagai berikut:
• Sistem pembayaran secara real-time dari Federal Reserve
• Digunakan oleh lembaga-lembaga keuangan yang memiliki rekening di Federal Reserve
• Digunakan terutama untuk pemindahan dana yang relative besar yaitu dengan rata-rata sebesar $3.5M
• Koneksi On-line yang mencakup 7800 institusi dan 99% transfer memakai koneksi ini:
– Direct connection
– Computer dialup
• Koneksi Off-line mencakup 1700 institutions dan 1% of transfers
– Instruksi telpon dengan katasandi tertentu
• Akses FedLine dari PCs
• Beberapa layanan lainnya berbasis Web tetapi bukan jasa pemindahan dananya
Peserta Fedwire
• Lembaga Depository
• Agen atau cabang bank-bank asing
• Bank anggota dari Federal Reserve System
• U.S. Treasury dan authorized agencies
• Bank sentral Negara lain, otoritas moneter Negara lain, pemerintahan Negara lain, organisasi internasional tertentu; serta
• Pihak lain yang disahkan oleh Reserve Bank
sumber:
http://2009risna.blogspot.com/2012/06/tugas-54-international-electronic-fund.html
http://raswatiedogawa.blogspot.com/2013/06/3-jelaskan-tentang-international.html
Pengikut
Minggu, 07 Juli 2013
Pengertian E-Banking dan M-Banking , serta prinsip penerapan E-Banking
Prinsip penerapan E-Banking dan M-Banking
Saluran dari e-Banking yang telah diterapkan bank-bank di Indonesia sebagai berikut:
1. ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
2. Phone Banking
Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
3. Internet Banking
Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
4. SMS/m-Banking
Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya sesuai kebutuhan transaksi.
Sumber :
http://roeyan-db.blogspot.com/2012/06/sistem-perbankan-elektronik.html
Saluran dari e-Banking yang telah diterapkan bank-bank di Indonesia sebagai berikut:
1. ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
2. Phone Banking
Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
3. Internet Banking
Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
4. SMS/m-Banking
Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya sesuai kebutuhan transaksi.
Sumber :
http://roeyan-db.blogspot.com/2012/06/sistem-perbankan-elektronik.html
Rabu, 19 Juni 2013
Jenis-Jenis Teknologi E-Banking
1) Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
2) Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
3) Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
4) Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
5) Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
6) Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
7) Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
9) Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
10) Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
11) Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
12) Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
13) Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.
sumber : http://dinifitri.blogspot.com/2011/09/jenis-jenis-teknologi-e-banking.html
Travellers Cheque
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang
digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada
tanggal 1 Januari 1772 oleh Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular
notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque
tersebut.
Keuntungan transaksi dengan Travelers Cheque
Keuntungan Travellers cheque :
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri
Letter of credit/ekspor impor
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit
Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka
pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli
sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi
LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang
diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Keuntungan transaksi L/C
Manfaat atau keuntungan yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
Keuntungan transaksi L/C
Manfaat atau keuntungan yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
a. Nasabah
Adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya ke pihak penerima.
b. Bank Penarik (Drawer Bank)
Adalah bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.
c. Bank Tertarik (Drawee Bank)
Adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana akhir.
d. Penerima Dana (Beneficiary)
Adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.Biaya atau Fee Transaksi Transfer
a. Transfer Keluar : Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
b. Transfer Masuk : Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.sumber: http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/
Pengertian safe deposit box, keuntungan safe deposit box, mekanisme atau prosedur transaksi, biaya atau fee transaksi penyewaan safe deposit box
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau
surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan
ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk
memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah
rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai
harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat,
tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box :
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box :
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
sumber: http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/
Kegunaan Safe Deposit Box :
- Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
- Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box :
- Narkotik dan sejenisnya
- Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
- Biaya sewa
- Uang jaminan yang mengendap
- Pelayanan nasabah
- Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
- Keamanan barang terjamin
sumber: http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/
Pengertian transfer, keuntungan transaski transfer, mekanisme atau prosedur transfer, biaya atau fee transaksi transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah
dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan
untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik
transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan
antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang
mendebet cabang lain mengkredit.
Keuntungan transaksi Transfer :
1. Menghemat waktu
2. Lebih aman
3. Tidak perlu modal
4. Tidak ada biaya menerima
5. Dana langsung tersedia
6. Relatif mudah
7. Jarang ada transaksi palsu
8.Tidak ada biaya membayar (kecuali transfer beda bank / beda kota)
Mekanisme dan prosedur transfer
transfer bisa melalui beberapa cara yaitu :
1.Transfer via atm
Bila kita sudah punya tabungan dan kartu atm kita dapat melakukan transfer melalui mesin Atm yang banyak tersedia. prosedurnya awalnya hanya memasukan kartu atm kemudian mengisi kode PIN Atm kita dan selanjutnya prosedur untuk transfer akan tertera pada layar Atm.
2. Transfer via mobile banking
Sama hal nya dengan transfer via atm, namun transfer via mobile banking adalah kembangan dari layanan atm, yaitu nasabah dapat melakukan proses transfer melalui telepon genggamnya. Biasanya tidak semua telepon genggam memiliki aplikasi untuk mobile banking sebuah bank. Maka terlebih dahulu kita harus mengisi aplikasi itu ke dalam telepon genggam kita. Kemudian awalnya kita harus registrasi di mesin atm terlebih dahulu. Dan proses selanjutnya langsung dikerjakan dalam aplikasi mobile banking di telepon genggam kita.
3.Transfer via internet banking
Berbeda dengan transfer via mobile banking, transfer via internet banking bukan menggunakan telepon genggam, namun menggunakan internet untuk mengaksesnya. Prosedurnya sama seperti transfer via mobile banking, yaitu nasabah harus registrasi awal di mesin atm.
4.Transfer via setoran tunai di bank
Khusus untuk orang yang belum memiliki account di sebuah bank, transfer tetap bisa dilakukan yaitu dengan langsung datang ke bank terkait kemudian mengisi form aplikasi untuk transfer dan menyerahkan uang transfernya beserta form yang telah diisi kepada teller.
Biaya transfer
Biaya transfer masing-masing bank berbeda, untuk transfer via atm maupun setoran tunai. Untuk transfer sesama bank tidak dikenakan biaya.
sumber :
1. http://rizkarossellin.wordpress.com/2011/05/22/dasar-dasar-transfer/
2. http://rianariandi.blogspot.com/2011/05/pengertian-transfer-keuntungan.html
3. gunadarma.ac.id
Keuntungan transaksi Transfer :
1. Menghemat waktu
2. Lebih aman
3. Tidak perlu modal
4. Tidak ada biaya menerima
5. Dana langsung tersedia
6. Relatif mudah
7. Jarang ada transaksi palsu
8.Tidak ada biaya membayar (kecuali transfer beda bank / beda kota)
Mekanisme dan prosedur transfer
transfer bisa melalui beberapa cara yaitu :
1.Transfer via atm
Bila kita sudah punya tabungan dan kartu atm kita dapat melakukan transfer melalui mesin Atm yang banyak tersedia. prosedurnya awalnya hanya memasukan kartu atm kemudian mengisi kode PIN Atm kita dan selanjutnya prosedur untuk transfer akan tertera pada layar Atm.
2. Transfer via mobile banking
Sama hal nya dengan transfer via atm, namun transfer via mobile banking adalah kembangan dari layanan atm, yaitu nasabah dapat melakukan proses transfer melalui telepon genggamnya. Biasanya tidak semua telepon genggam memiliki aplikasi untuk mobile banking sebuah bank. Maka terlebih dahulu kita harus mengisi aplikasi itu ke dalam telepon genggam kita. Kemudian awalnya kita harus registrasi di mesin atm terlebih dahulu. Dan proses selanjutnya langsung dikerjakan dalam aplikasi mobile banking di telepon genggam kita.
3.Transfer via internet banking
Berbeda dengan transfer via mobile banking, transfer via internet banking bukan menggunakan telepon genggam, namun menggunakan internet untuk mengaksesnya. Prosedurnya sama seperti transfer via mobile banking, yaitu nasabah harus registrasi awal di mesin atm.
4.Transfer via setoran tunai di bank
Khusus untuk orang yang belum memiliki account di sebuah bank, transfer tetap bisa dilakukan yaitu dengan langsung datang ke bank terkait kemudian mengisi form aplikasi untuk transfer dan menyerahkan uang transfernya beserta form yang telah diisi kepada teller.
Biaya transfer
Biaya transfer masing-masing bank berbeda, untuk transfer via atm maupun setoran tunai. Untuk transfer sesama bank tidak dikenakan biaya.
sumber :
1. http://rizkarossellin.wordpress.com/2011/05/22/dasar-dasar-transfer/
2. http://rianariandi.blogspot.com/2011/05/pengertian-transfer-keuntungan.html
3. gunadarma.ac.id
Pengertian Inkaso, Keuntungan Transaksi Inkaso, Mekanisme Inkaso, dan Biaya Transaksi Inkaso
Inkaso adalah sebuah layanan bank
untuk penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak
ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri. Surat atau dokumen
berharga yang dapat diproses adalah wesel, cek, bilyet giro,. kuitansi surat promes/aksep dan hadiah undian.
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
MANFAAT
Merupakan jasa pelayanan Bank BTN untuk menagihkan pembayaran atas suatu warkat/dokumen berharga kepada pihak ketiga yang berada di luar negeri menggunakan jasa bank koresponden.
Bentuk Collection
1. http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/
2. http://www.btn.co.id/Produk/Produk-Jasa/Inkaso.aspx
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
MANFAAT
- Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
- Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
- Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
- Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
- Inkaso keluar (warkat bank lain) : Rp 7.500
- Inkaso masuk (warkat BTN) : Rp 5.000
Merupakan jasa pelayanan Bank BTN untuk menagihkan pembayaran atas suatu warkat/dokumen berharga kepada pihak ketiga yang berada di luar negeri menggunakan jasa bank koresponden.
Bentuk Collection
- Outward Collection (inkaso keluar)
- Pengiriman warkat-warkat valuta asing dari Kantor Cabang Bank BTN kepada Bank Koresponden di luar negeri, untuk ditagihkan kepada bank penerbit.
- Inward Collection (inkaso masuk)
- Penerimaan warkat-warkat valuta asing dari Bank Koresponden Bank BTN di luar negeri, untuk ditagihkan pembayarannya kepada tertarik di dalam negeri. Umumnya berupa warkat-warkat tanpa dokumen.
- Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150)
- Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35
- Pembatalan : USD
1. http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/
2. http://www.btn.co.id/Produk/Produk-Jasa/Inkaso.aspx
Jumat, 03 Mei 2013
Jelaskan pengertian capital adequency ratio (CAR)
Capital Adequacy Ratio menurut Lukman Dendawijaya ( 2000:122 ) adalah ” Rasio yang
memperlihatkan seberapa jauh seluruh aktiva bank yang mengandung risiko ( kredit,
penyertaan , surat berharga, tagihan pada bank lain ) ikut di biayai dari dana modal sendiri bank disamping memperoleh dana – dana dari sumber – sumber di luar bank , seperti dana dari masyarakat , pinjaman , dan lain – lain.
CAR merupakan indikator terhadap kemampuan bank untuk menutupi penurunan aktivanya sebagai akibat dari kerugian – kerugian bank yang di sebabkan oleh aktiva yang berisiko.
Modal bank
CAR= ——————————— x 100%
Aktiva tertimbang menirit risiko
sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-capital-adequacy-ratio-car/
memperlihatkan seberapa jauh seluruh aktiva bank yang mengandung risiko ( kredit,
penyertaan , surat berharga, tagihan pada bank lain ) ikut di biayai dari dana modal sendiri bank disamping memperoleh dana – dana dari sumber – sumber di luar bank , seperti dana dari masyarakat , pinjaman , dan lain – lain.
CAR merupakan indikator terhadap kemampuan bank untuk menutupi penurunan aktivanya sebagai akibat dari kerugian – kerugian bank yang di sebabkan oleh aktiva yang berisiko.
Modal bank
CAR= ——————————— x 100%
Aktiva tertimbang menirit risiko
sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-capital-adequacy-ratio-car/
Jelaskan pengerian perhitungan legal lending limit (LLL)
Perhitungan
Legal Lending Limit (LLL)
Faktor Permodalan (Capital), Kualitas
Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas.
Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL.
1.
ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian
pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang
dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank.
Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan
BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
2.
ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva
produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets
adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat
memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. Ada empat macam jenis aktiva
produktif yaitu :
a. Kredit yang diberikan
b. Surat berharga
c. Penempatan dana pada bank lain
d. Penyertaan
Penilaian
aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva
produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio
penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang
diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang
telah dilihat kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.
3.
ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank
meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai
kualitas manajemen akan mengajukan 250
pertanyaan yang menyangkut manajemen
bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini
juga akan melihat dari segi pendidikan serta
pengalaman para karyawannya dalam
menangani bebagai kasus yang terjadi.
4.
ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian
aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan,
juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai
bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap
Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan
operasional (BOPO).
5.
ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima
adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid,
apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama
hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua
permohonan kredit yang layak dibiayai. Penilaian dalam aspek ini meliputi :
a. Rasio kewajiabn bersih Call Money
terhadap Aktiva Lancar
b. Rasio
kredit terhadap dana yang diterima oelh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan,
deposito dan lain-lain.
Seraca umum penilaian tingkat kesehatan
bank dapat dirangkum sebagai berikut :
Jumlah bobot
untuk kelima faktor tersebut adalah 100%. Nilai kredit kemudian digunakan untuk
menentukan predikat kesehatan bank, ditetapkan sebagai berikut :
Disamping
penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian
lainnya, yaitu penilaian terhadap :
1. Ketentauan
pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Eksport
2. Pelanggaran
terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut dengan
Legal Lending Limit.
3. Pelanggaran Posisi Devisa Netto.
Jelaskan pengerian loan to deposit ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume
kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari
berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas.
LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %.
Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.
Penyebab LDR Rendah Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa perbankan nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.
Fungsi LDR
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain :
1). Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
2). Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.
Sumber : http://pebyword.wordpress.com/2011/06/02/tugas-4-2-jelaskan-pengertian-loan-to-deposit-ratio-ldr/
http://kekian2.blogspot.com/2013/04/jelaskan-pengerian-loan-to-deposit.html
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas.
LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %.
Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.
Penyebab LDR Rendah Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa perbankan nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.
Fungsi LDR
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain :
1). Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
2). Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.
Sumber : http://pebyword.wordpress.com/2011/06/02/tugas-4-2-jelaskan-pengertian-loan-to-deposit-ratio-ldr/
http://kekian2.blogspot.com/2013/04/jelaskan-pengerian-loan-to-deposit.html
Jelaskan pengertian legal reserve requirement (LLR)
Reserve Requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan
sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro
wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
KEBIJAKAN MONETER
1. Definisi Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter adalah Regulasi jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga oleh bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral (seperti (BI) Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan, menaikkan persyaratan cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya dingin. Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan proses – meningkatkan jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan tingkat diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah uang beredar.
2. Macam-macam Kebijakan Moneter
Berdasarkan jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
3. Jenis-Jenis Instrumen Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
* jumlah uang berdar (Ms) diytentukan oleh dua factor, yaitu:
a. Besarnya jumlah uang inti (H) yang tersedia.
b. Besar4nya koefisien pelipat uang,.
* besarnya uang inti di pengaruhi oleh empat factor, yaitu:
a. Keadaan neraca pembayaran (surplus dan deficit).
b. Keadaan APBN (surplus dan degisit)
c. Perubahan kredit langsung Bank Indonesia.
d. Perubahan keredit likuiditas bank Indonesia..
sumber : http://im-niko.blogspot.com/
KEBIJAKAN MONETER
1. Definisi Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter adalah Regulasi jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga oleh bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral (seperti (BI) Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan, menaikkan persyaratan cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya dingin. Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan proses – meningkatkan jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan tingkat diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah uang beredar.
2. Macam-macam Kebijakan Moneter
Berdasarkan jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
3. Jenis-Jenis Instrumen Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
* jumlah uang berdar (Ms) diytentukan oleh dua factor, yaitu:
a. Besarnya jumlah uang inti (H) yang tersedia.
b. Besar4nya koefisien pelipat uang,.
* besarnya uang inti di pengaruhi oleh empat factor, yaitu:
a. Keadaan neraca pembayaran (surplus dan deficit).
b. Keadaan APBN (surplus dan degisit)
c. Perubahan kredit langsung Bank Indonesia.
d. Perubahan keredit likuiditas bank Indonesia..
sumber : http://im-niko.blogspot.com/
Jelaskan pengertian non permorfing loan/npl
Non Performing
Loan
Non performing loan atau kredit
bermasalah merupakan salah satu indikator kunci untuk menilai kinerja fungsi
bank. Salah satu fungsi bank adalah sebagai lembaga intermediary atau
penghubung antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang
membutuhkan dana.
Bank
Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) menetapkan bahwa rasio
kredit bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%. Rumus perhitungan NPL adalah sebagai
berikut:
-
Rasio
NPL = (Total NPL / Total Kredit )x 100%
-
Misalnya
suatu bank mengalami kredit bermasalah sebesar 50 dengan total kredit sebesar
1000, sehingga rasio NPL bank tersebut adalah 5% (50 / 1000 = 0.05).
Beberapa Hal
Yang Mempengaruhi NPL Suatu Perbankan
Menurut pendapat penulis terdapat
beberapa hal yang mempengaruhi atau dapat menyebabkan naik turunnya NPL suatu
bank, diantaranya dalah sebagai berikut:
a.
Kemauan atau itikad baik debitur
Kemampuan debitur dari sisi
financial untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman tidak akan ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari
debitur itu sendiri.
b.
Kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia
Kebijakan pemerintah dapat
mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan, misalnya kebijakan
pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan menyebabkan perusahaan yang banyak
menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya akan membutuhkan dana tambahan yang
diambil dari laba yang dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang untuk
memenuhi biaya produksi yang tinggi, sehingga perusahaan tersebut akan
mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya kepada bank. Demikian juga
halnya dengan PBI, peraturan-peraturan Bank Indonesia mempunyai pengaruh
lansung maupun tidak lansung terhadap NPL suatu bank. Misalnya BI menaikan BI
Rate yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut naik, dengan sendirinya
kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman akan berkurang.
c.
Kondisi perekonomian
Kondisi perekonomian mempunyai
pengaruh yang besar terhadap kemampuan debitur dalam melunasi utang-utangnya.
Indikator-indikator ekonomi makro yang mempunyai pengaruh terhadap NPL diantaranya
adalah sebagai berikut:
-
Inflasi
Inflasi adalah kenaikan
harga secara menyeluruh dan terus menerus. Inflasi yang tinggi dapat
menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi utang-utangnya berkurang.
-
Kurs
rupiah
Kurs rupiah mempunayai pengaruh juga
terhadap NPL suatu bank karena aktivitas debitur perbankan tidak hanya bersifat
nasioanal tetapi juga internasional.
Jelaskan pengertian net interest margin (NIM)
Pengertian marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara
bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain
dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka
(misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif )
aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial. Hal
ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan
memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga
yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas
aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut
(yang produktif rata-rata aktiva). margin bunga bersih mirip dalam
konsep untuk
menyebarkan bunga bersih , namun penyebaran bunga
bersih adalah selisih rata-rata nominal antara pinjaman dan suku bunga
pinjaman, tanpa kompensasi untuk kenyataan bahwa aktiva produktif dan
dana yang dipinjam dapat menjadi alat yang berbeda dan berbeda dalam
volume. Margin bunga bersih sehingga dapat lebih tinggi (atau
kadang-kadang lebih rendah) daripada penyebaran bunga bersih.
- Perhitungan
sumber : http://im-niko.blogspot.com/
Selasa, 30 April 2013
Pengerian Laporan Komitmen Dan Kontingensi
Komitmen
bank adalah suatu ikatan atau kontrak atau berupa janji yang tidak
dapat dibatalkan (irrevocable) secara sepihak oleh bank baik dalam
rupiah maupun valuta asing, Komitmen disajikan dalam laporan komitmen
dan kontijensi tanpa pos lawan. Tagihan komitmen antara lain : Fasilitas
pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik posisi
pembelian valuta asing dll. Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak
berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak.
Sedangkan Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan, yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan peristiwa kontinjensi diharuskan dalam laporan keuangan.
Kontinjensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari. Kontinjensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bank yang bersangkutan.
Isi/elemen laporan komitmen dan kontigensi terdiri dari :
sumber:
Sedangkan Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan, yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan peristiwa kontinjensi diharuskan dalam laporan keuangan.
Kontinjensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari. Kontinjensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bank yang bersangkutan.
Isi/elemen laporan komitmen dan kontigensi terdiri dari :
- Tagihan Kontingensi
- Garansi dari bank lain
- Bank Garansi
- Jaminan Risk Sharing
- Jaminan Lainnya
- Pembelian Opsi Valuta Asing
- Pendapatan bunga dalam penyelesaian Jumlah Tagihan Kontinjen
- Kewajiban Kontingensi
- Garansi yang diberikan
- Penerbitan Jaminan
- Bank Garansi
- Risk Sharing
- Standby L/C
- Bid BondsLainnya
- Akseptasi atau endosmen surat berharga
- Lainnya
- L/C yang revocable dan masih berjalan dalam rangka impor ekspor
- Penjualan Opsi Valuta Asing.
sumber:
- ---, [online], (http://sweetblue163.blogspot.com/2012/04/tugas-25-laporan-komitmen-dan.html , April 2013)
- Image (https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhL2QDOCZLBBRk9lVyRmmPk_-mx547bYI6ZPLZRRYei45xHwKMoZo4saUZ0hHaK9KRqeWUPboCaiSZbf9jQi9Wl1XM436z6gGusIe6N1Ga88ra1udCtk-EAH-hcL4iZO8kObvR3uboUTlg/s1600/kontijensi1.jpg, April 2013)
Pengertian Laporan Kualitas Aktiva Produktif
A. Jelaskan laporan kualitas aktiva produktif
Dalam Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian
laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah
potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun
tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut
dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas
operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah
menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi
pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi
alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah
aktiva yang menghasilkan suatu kontribusi pendapatan bagi bank.
B. Sebutkan
isi/elemen laporan kualitas aktiva produk
A. Pihak Terkait
1. Penempatan pada Bank Lain
2. Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga
dan Bank Indonesia
3.
Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
4. Penyertaan pada pihak ketiga
a. Pada perusahaan keuangan non-bank
b.
Dalam rangka restrukturisasi kredit
5.
Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6. Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak
ketiga
B. Pihak Tidak Terkait
1.
Penempatan pada Bank Lain
2. Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan
Bank Indonesia
3. Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit properti
i.
direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d.
lainnya
4.
Penyertaan pada pihak ketiga
a. Pada perusahaan keuangan non-bank
b. Dalam rangka restrukturisasi kredit
5. Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6. Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak
ketiga
7. PPAP yang wajib dibentuk
8. PPAP yang telah dibentuk
9. Total Asset bank yang dijaminkan :
a. Pada Bank Indonesia
b. Pada Pihak Lain
10. Persentase KUK terhadap total kredit
Sumber :http://eracemeng.blogspot.com/2012/05/2.html
Image, (https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4guYQQ4IhP6i1iOZREG5exrm7NvAUGs-jUr2UDunpJGLEPYwa_v0JvYTqhB8A334JnNU50Sh5-CAgoOgQeFNWL5b0e39kCFHvI_2MugZlWMtOrCJeQPIQc7PJQn8zCc5BrTgAbtHA3gI/s1600/14.jpg , April 2013)
Pengertian Laporan Rugi/Laba
A. Jelaskan laporan rugi/laba bank
Laporan Rugi Laba adalah merupakan laporan akuntansi utama, atau bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.
Laporan Rugi Laba adalah merupakan laporan akuntansi utama, atau bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.
B. Sebutkan isi/elemen/laporan rugi/ laba bank
Isi / Element Laporan Laba/Rugi Bank
laba rugi merupakan selisih positif atau selisih negatif yg diperoleh dari operasi dan non-operasional perusahaan terhadap biaya dalam satu periode akuntansi yg menyebabkan perubahan dalam posisi equity (net asset) perusahaan. Hal ini dipertegas lagi oleh FASB Statement dgn mendefinisikan Accounting Income atau Laba akuntansi sebagai perubahan dalam equity (net asset) dari suatu entity selama suatu periode tertentu yg diakibatkan oleh transaksi dan kejadian atau peristiwa yg berasal dari bukan pemilik. Isi/komponen laporan laba rugi terdiri atas :
Pendapatan/hasil (Revenue)
Pendapatan/hasil (revenue) merupakan hasil penjualan/penyerahan jasa oleh perusahaan kepada langganan atau penerima jasa. Menurut Harahap (2002:114) mengemukakan bahwa :
“suatu penghasilan akan diakui sebagai pendapatan pada periode kapan kegiatan utama yg perlu utk menciptakan dan menjual barang dan jasa itu telah selesai.”
Definisi tersebut memberi penekanan pengakuan pendapatan dari sisi waktu. Ditinjau dari sisi waktu maka pengakuan pendapatan tersebut dapat digunakan alternatif ; (1) selama produksi (2) pada saat proses produksi selesai (3) pada saat penjualan/penyerahan jasa (4) pada saat penagihan Kas.
Biaya (Expense)
Menurut APB mendefinisikan sebagai penurunan gross dalam asset atau kenaikan gross dalam kewajiban yg diakui dan dinilai menurut prinsip akuntansi yg diterima yg berasal dari kegiatan mencari laba yg dilakukan perusahaan. Sedangkan menurut FASB mendefinisikan expense sebagai arus keluar aktiva penggunaan aktiva atau mucul kewajiban atau kombinasi kedua selama suatu periode yg disebabkan oleh pengiriman barang pembuatan barang pembebanan jasa atau pelaksanaan kegiatan lain yg merupakan kegiatan utama perusahaan.
Penggolongan biaya terdiri atas ; (biaya yg dihubungkan dgn penghasilan pada periode itu (2) biaya yg dihubungkan dgn periode tertentu yg tak dikaitkan dgn penghasilan (3) biaya yg akrena alasan praktis tak dapat dikaitkan dgn periode manapun.
Laba rugi Insidentil (Insidentil Gains & Insidentil Loses)
Menurut FASB Gains adalah naik nilai Equity dari transaksi yg sifat insidentil dan bukan kegiatan utama entity dan dari transaksi atau kejadian lain yg mempengaruhi entity selam satu periode tertentu kecuali yg berasal dari hasil atau investasi dari pemilik. Sedangkan Loses adalah turun equity dari transaksi yg sifat insidentil dan bukan kegiatan utama entity dan dari seluruh transaksi kejadian lain yg mempengaruhi entity selama periode tertentu kecuali yg berasal dari biaya atau pemberian kepada pemilik (prive).
Pos Luar Biasa (Extraordinary item)
Pos luar biasa merupakan kejadian atau transaksi yg mempengaruhi secara materiil yg tak diperkirakan terjadi berulang kali dan tak dianggap merupakan hal yg berulang dalam proses operasiyang biasa dari sautu perusahaan. Menurut PAI kriteria Pos luar biasa ini adl : (1) bersifat tak normal (tak biasa) arti memiliki tingkat abnormalitas yg tingi dan tak berhubungan dgn aktivitas perusahaan sehari-hari (2) tak sering terjadi atau tak diharapkan akan terjadi di masa yg akan datang.
Pelaporan pos luar biasa ini harus dipisahkan dari hasil usaha sehari-hari dan ditunjukkan secara terpisah dalam perhitungan laba rugi disertai pengungkapan mengenai sifat dan jumlahnya.
Selanjut menurut Michael A. Diamond (1993:23) bahwa :
“…The four main financial statement are the balance sheet the income stattement the retained earnings statement and the statement of cash flows.”
Definisi tersebut di atas menunjukkan bahwa diantara berbagai laporan keuangan yg biasa disajikan oleh perusahaan maka ada empat diantara merupakan laporan keuangan utama yg lazim digunakan yaitu : laporan neraraca laporan laba-rugi laporan laba ditahan dan laporan arus kas.
Contoh :
Sumber :Isi / Element Laporan Laba/Rugi Bank
laba rugi merupakan selisih positif atau selisih negatif yg diperoleh dari operasi dan non-operasional perusahaan terhadap biaya dalam satu periode akuntansi yg menyebabkan perubahan dalam posisi equity (net asset) perusahaan. Hal ini dipertegas lagi oleh FASB Statement dgn mendefinisikan Accounting Income atau Laba akuntansi sebagai perubahan dalam equity (net asset) dari suatu entity selama suatu periode tertentu yg diakibatkan oleh transaksi dan kejadian atau peristiwa yg berasal dari bukan pemilik. Isi/komponen laporan laba rugi terdiri atas :
Pendapatan/hasil (Revenue)
Pendapatan/hasil (revenue) merupakan hasil penjualan/penyerahan jasa oleh perusahaan kepada langganan atau penerima jasa. Menurut Harahap (2002:114) mengemukakan bahwa :
“suatu penghasilan akan diakui sebagai pendapatan pada periode kapan kegiatan utama yg perlu utk menciptakan dan menjual barang dan jasa itu telah selesai.”
Definisi tersebut memberi penekanan pengakuan pendapatan dari sisi waktu. Ditinjau dari sisi waktu maka pengakuan pendapatan tersebut dapat digunakan alternatif ; (1) selama produksi (2) pada saat proses produksi selesai (3) pada saat penjualan/penyerahan jasa (4) pada saat penagihan Kas.
Biaya (Expense)
Menurut APB mendefinisikan sebagai penurunan gross dalam asset atau kenaikan gross dalam kewajiban yg diakui dan dinilai menurut prinsip akuntansi yg diterima yg berasal dari kegiatan mencari laba yg dilakukan perusahaan. Sedangkan menurut FASB mendefinisikan expense sebagai arus keluar aktiva penggunaan aktiva atau mucul kewajiban atau kombinasi kedua selama suatu periode yg disebabkan oleh pengiriman barang pembuatan barang pembebanan jasa atau pelaksanaan kegiatan lain yg merupakan kegiatan utama perusahaan.
Penggolongan biaya terdiri atas ; (biaya yg dihubungkan dgn penghasilan pada periode itu (2) biaya yg dihubungkan dgn periode tertentu yg tak dikaitkan dgn penghasilan (3) biaya yg akrena alasan praktis tak dapat dikaitkan dgn periode manapun.
Laba rugi Insidentil (Insidentil Gains & Insidentil Loses)
Menurut FASB Gains adalah naik nilai Equity dari transaksi yg sifat insidentil dan bukan kegiatan utama entity dan dari transaksi atau kejadian lain yg mempengaruhi entity selam satu periode tertentu kecuali yg berasal dari hasil atau investasi dari pemilik. Sedangkan Loses adalah turun equity dari transaksi yg sifat insidentil dan bukan kegiatan utama entity dan dari seluruh transaksi kejadian lain yg mempengaruhi entity selama periode tertentu kecuali yg berasal dari biaya atau pemberian kepada pemilik (prive).
Pos Luar Biasa (Extraordinary item)
Pos luar biasa merupakan kejadian atau transaksi yg mempengaruhi secara materiil yg tak diperkirakan terjadi berulang kali dan tak dianggap merupakan hal yg berulang dalam proses operasiyang biasa dari sautu perusahaan. Menurut PAI kriteria Pos luar biasa ini adl : (1) bersifat tak normal (tak biasa) arti memiliki tingkat abnormalitas yg tingi dan tak berhubungan dgn aktivitas perusahaan sehari-hari (2) tak sering terjadi atau tak diharapkan akan terjadi di masa yg akan datang.
Pelaporan pos luar biasa ini harus dipisahkan dari hasil usaha sehari-hari dan ditunjukkan secara terpisah dalam perhitungan laba rugi disertai pengungkapan mengenai sifat dan jumlahnya.
Selanjut menurut Michael A. Diamond (1993:23) bahwa :
“…The four main financial statement are the balance sheet the income stattement the retained earnings statement and the statement of cash flows.”
Definisi tersebut di atas menunjukkan bahwa diantara berbagai laporan keuangan yg biasa disajikan oleh perusahaan maka ada empat diantara merupakan laporan keuangan utama yg lazim digunakan yaitu : laporan neraraca laporan laba-rugi laporan laba ditahan dan laporan arus kas.
Contoh :
http://eracemeng.blogspot.com/2012/05/2.html
Image(https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbivL0R8qMkCk-2-T3Lw3a_Il932bWhQTs5DwTGJxgvNKYtKBXx0pOIB2gg_XbV9B2H5ExJJnRrnRkSjIglstyLPDSM29keO6Ou8YKbyFitrtfWR29-LqQ37ueWS4toploeYQU7Yslzl0F/s1600/wpop_pembukuan.jpg , April 2013)
Pengertian Neraca Bank
Neraca (Balance Sheet) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah
kekayaan (harta), kewajiban (hutang), dan modal dari suatu perusahaan
pada saat / tanggal tertentu. Isi neraca secara garis besar adalah
sebagai berikut:
a. Asset kekayaan atau sumber ekonomi yang dimiliki perusahaan dan diharapkan akan memberikan manfaat dimasa yang akan datang.
• Asset lancar : uang tunai dan saldo rekening giro di bank serta
kekayaan-kekayaan lain yang dapat diharapkan bisa dicairkan menjadi uang
tunai atau rekening giro bank, atau dijual maupun dipakai habis dalam
operasi perusahaan, dalam jangka pendek (satu tahun atau satu siklus
operasi normal perusahaan). Yang termasuk aset lancar: Kas (saldo uang
tunai pada tanggal neraca), Bank (saldo rekening giro di bank pada
tanggal neraca), Surat berharga jangka pendek, Piutang, Persediaan
(barang berwujud yang tersedia untuk dijual, di produksi atau masih
dalam proses), Beban dibayar dimuka.
• Investasi jangka panjang (long term investment) : Terdiri dari aset
berjangka panjang (tidak untuk dicairkan dalam waktu satu tahun atau
kurang) yang diinvestasikan bukan untuk menunjang kegiatan operasi pokok
perusahaan. Misalnya: penyertaan pada perusahaan dalam bentuk saham,
obligasi atau surat berharga, dana untuk tujuan-tujuan khusus (dana
untuk pelunasan hutang jangka panjang), tanah yang dipakai untuk lokasi
usaha.
• Aset Tetap (Fixed Asset) : Aset berwujud yang digunakan untuk operasi
normal perushaan, mempunyai umur ekonomis lebih dari satu tahun atau
satu siklus operasi normal dan tidak dimaksudkan untuk dijual sebagai
barang dagangan. Misalnya: tanah untuk lokasi baru, gedung, mesin-mesin
dan peralatan produksi, peralatan kantor, kendaraan.
• Aset Tak Berwujud (Intangible Asset) : Terdiri hak-hak istimewa atau
posisi yang menguntungkan perusahaan dalam memperoleh pendapatan, Misal:
hak paten, hak cipta, franchise, merk dagang atau logo dan goodwill.
• Aset lain-lain (Other Asset) : Untuk menampung aset yang tidak bisa
digolongkan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap
dan aset tetap tak berwujud. Misalnya; mesin yang tidak dipakai dalam
operasi.
b. Kewajiban dapat digolongkan menjadi :
• Kewajiban Lancar (current liabilities) : Kewajiban lancar meliputi
kewajiban yang harus diselesaikan dalam jangka pendek atau jangka satu
tahun atau jangka satu siklus operasi normal perusahaan. Misalnya:
hutang usaha, beban yang harus masih dibayar, pendapatan yang diterima
dimuka, utang pajak, utang bunga.
• Kewajiban Jangka Panjang (long-term debts) : Kewajiban jangka panjang
adalah kewajiban yang jatuh temponya melebihi satu periode akuntansi
atau lebih dari satu tahun. Misalnya: utang hipotik, utang obligasi.
• Kewajiban lain-lain : Adalah kewajiban yang tidak bisa digolongkan ke kewajiban lancer dan kewajiban jangka panjang.
c. Ekuitas Rata Penuh : Menunjukkan hak milik para pemilik aset
perusahaan yang diukur atau ditentukan besarnya dengan menghitung
selisih antara aset dan kewajiban. Jenis ekuitas berdasarkan bentuk
perusahaan :
• Perusahaan perorangan
• Perusahaan persekutuan
yayai-ngakak.blogspot.com
image (https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhCwkI-wcxg6LLRWRe5PUqn9tSLDxa46metUVFcuhR-8AU0IqUxLuqNg5EB78xKZs55JTPwn5bVj9YVvS5sdmaFNFNPfso_wkpVKOAJk3gbYj6CVNOjihaWtDGOTk1Vr1fdHnRNqpEXLHc/s1600/lap_nrc_bank.jpg)
Pengertian Laporan Keuangan Bank
Dalam
Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (Ikatan Akuntaan Indonesia, 1974)
dikatakan bahwa laporan keuangan ialah neraca dan perhitungan rugi laba
serta segala keterangan-keterangan yang dimuat dalam
lampiran-lampirannya antara lain laporan sumber dan penggunaan
dana-dana. Sedangkan menurut Zaki Baridwan (1995:4) mengemukakan bahwa laporan keuangan adalah
merupakan suatu hasil akhir dari pencatatan, yang merupakan suatu
rangkaian dari transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku
perusahaan yang bersangkutan. Jadi dapat disimpulkan bahwa laporan
keuangan bank adalah catatan
informasi keuangan suatu bank pada suatu periode akuntansi yang dapat
digunakan untuk menggambarkan kinerja bank tersebut.
Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi :
Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi :
- Neraca
- Laporan laba rugi
- Laporan perubahan ekuitas
Laporan
perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa laporan arus kas
atau laporan arus dana. Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan
yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan.
Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi
keuangan adalah aktiva, kewajiban,dan ekuitas. Sedangkan unsur yang
berkaitan dengan pengukuran kinereja dalam laporan laba rugi adalah
penghasilan dan beban. Laporan posisi keuangan biasanya mencerminkan
berbagai unsur laporan laba rugi dan perubahan dalam berbagai unsur
neraca.
- NERACA. Menurut harahap (2007:107) mengemukakan bahwa: “Laporan neraca atau daftar neraca disebut juga laporan posisi keuangan perusahaan. Laporan ini menggambarkan posisi aktiva, kewajiban, dan modal pada saat tertentu. Laporan ini disusun setiap saat dan merupakan opname situasi keuangan pada saat itu.”
- Laporan Laba rugi. Laporan laba rugi merupakan laporan mengenai pendapatan dan beban-beban suatu perusahaan selama periode tertentu. Laporan laba rugi juga merupakan tujuan utama untuk mengukur tingkat keuntungan dari perusahaan dalam suatu periode tertentu. Menurut Munawir (2004:28) bahwa prinsip-prinsip yang umumnya ditetapkan dalam penyususnan laporan laba rugi adalah sebagai berikut:
- Bagian yang pertama menunjukkan penghasilan yang diperoleh usaha pokok perusahaan (penjualan barang dagangan atau memberikan service) diikuti dengan harga pokok dari barang/service yang dijual sehingga diperoleh laba kotor.
- Bagian kedua merupakan biaya-biaya operasional yang terdiri dari biaya penjualan dan biaya umum/administrasi (operating expense).
- Bagian ketiga menunjukkan hasil-hasil yang diperoleh diluar operasi pokok perusahaan yang diikuti dengan biaya-biaya yang terjadi diluar usaha pokok perusahaan (non operating/financial income dan expenses).
- Bagian keempat menunjukkan rugi/laba yang insidentil (extraordinary gain or loss) sehingga akhirnya diperoleh laba bersih sebelum pajak pendapatan.
- LAPORAN AKTIVA PRODUKTIF. Berdasarkan SK DIR BI No. 3 1/147/KEP/DIRTanggal12 November 1998 telah ditetapkan tentang ketentuan baru mengenai kualitas aktiva produktif, bahwa yang dimaksud dengan kualitas aktiva produktif adalah penanaman dana bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar bank, penyertaan saham, termasuk komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif. Kualitas aktiva (assets quality) yang diukur dengan assets ratio berkaitan dengan kelangsungan usaha bank. Pengelolaan aktiva diarahkan kepada pengelolaan aMiva produktif (earnings assets) dengan maksud untuk memperoleh penghasilan (Zainudin dan Jogiyanto, 1999). Dalam penelitian ini kualitas aktiva produktif yang diukur diproksikan dengan menggunakan loans to earnings assefs ra?io/LEA (Zainudin dan Jogiyanto, 1999) dan return on risked assets/RORA (Payamta dan Machfoedz, 1999). Yang dimaksud dengan earnings assets adalah kualitas aktiva produktif, sedangkan risked assets adalah penanaman dana dalam bentuk kredit, surat berharga, dan penempatan pada bank lain.
- LAPORAN KOMITMEN DAN KONTIGENSI
- Komitmen Adalah ikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang telah disepakati bersama dipenuhi.
- Adalah suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba / rugi oleh suatu perusahaan yang baru akan terselesaikan dgn terjadi / tidak terjadinya satu / lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan peristiwa kontijensi dihatuskan dalam laporan keuangan.
- RASIO. Analisis Rasio Finansial Penggunaan analisis rasio untuk melakukan interpretasi dan menganalisis laporan keuangan akan menggunakan ukuran tertentu yg disebut rasio.Rasio merupakan bentuk rumusan matematis yg menunjukkan hubungan di antara angka tertentu yg dpt digunakan untuk menjelaskan hubungan antara dua macam data finansiil. Analisis Ratio Keuangan pada dasarnya terdiri atas 2 macam perbandiangan yakni: 1.Dengan cara membandingkan rasio waktu tertentu dg rasio dr waktu sebelumnya dari perusahaan yg sama. Cara ini akan memberikan informasi perubahan rasio dr waktu ke waktu sehingga bisa diketahui perkembangannya dan dapat untuk proyeksi pada masa yad. 2.Dengan cara membandingkan rasio keuangan dari satu perusahaan tertentu dg rasio keuangan yg sama dr perusahaan lain yg sejenis atau industri (rasio industri) dalam waktu yg sama. Macam-macam Rasio Finansiil: Dilihat dari sumber di mn rasio itu dibuat, maka rasio dapat digolongkan dalam 3 golongan yakni:
- Rasio Neraca (Balance sheet ratios)
- Rasio laporan Rugi & Laba (Income statement ratios)
- Rasio antar laporan ( Inter-statement ratios)
Sumber :
- Ardi, [online], (http://ardi-mania.blogspot.com/2012/03/tugas-21-laporan-keuangan-bank.html , April 2013)
- Miftahul Alim, [online], (http://indonesi4ku.wordpress.com/2011/04/04/laporan-keuangan-bankpengertiancontohisi-aktivapasiva-penjelasan/ , April 2013)
- ---, [online], (http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-laporan-keuangan-perusahaan.html , April 2013)
Sabtu, 30 Maret 2013
SALAH SATU PERATURAN YANG DIKELUARKAN OLEH BANK INDONESIA TENTANG PERBANKAN NO PBI, TENTANG & ISI SINGKAT
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/24/PBI/2012 tanggal 26 Desember 2012
Tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia
ISI SINGKAT
Latar Belakang
Dengan adanya peraturan ini, kepemilikan tunggal Bank Indonesia semakin terjamin keamanannya dan semakin dapat bersaing di duna bisnis global sehingga tidak tertinggal dengan kemajuan bisnis global.
sumber : http://jamil15.wordpress.com/2013/03/19/salah-satu-peraturan-yang-dikeluarkan-oleh-bank-indonesia-tentang-perbankan-no-pbi-tentang-isi-singkat/
Tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia
ISI SINGKAT
Latar Belakang
Untuk mengantisipasi dinamika perkembangan
perekonomian regional dan global, industri perbankan perlu meningkatkan
ketahanan dan daya saing sehingga memerlukan struktur perbankan yang
kuat. Untuk mencapai struktur perbankan yang sehat tersebut diperlukan
pengaturan kembali kebijakan Kepemilikan Tunggal pada Perbankan
Indonesia dalam suatu Peraturan Bank Indonesia.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Setiap pihak hanya dapat menjadi Pemegang Saham Pengendali pada 1 (satu) Bank. Dalam hal suatu pihak:
- telah menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari 1 (satu) Bank; atau
- melakukan pembelian saham Bank lain sehingga yang bersangkutan menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari 1 (satu) Bank, maka yang bersangkutan wajib memenuhi ketentuan Kepemilikan Tunggal.
- Pemenuhan kewajiban ketentuan Kepemilikan Tunggal dilakukan dengan cara:
- merger atau konsolidasi atas Bank-Bank yang dikendalikannya;
- membentuk Perusahaan Induk di bidang Perbankan; atau
- membentuk Fungsi Holding.
- Ketentuan Kepemilikan Tunggal dikecualikan bagi:
- Pemegang Saham Pengendali pada 2 (dua) Bank yang masing-masing melakukan kegiatan usaha dengan prinsip berbeda, yakni secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah; dan
- Pemegang Saham Pengendali pada 2 (dua) Bank yang salah satunya merupakan Bank Campuran (Joint Venture Bank).
- Bagi PSP yang memilih opsi merger/konsolidasi untuk memenuhi
struktur kepemilikan sesuai PBI ini maka akan memperoleh insentif
berupa:
- pelonggaran sementara pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM);
- perpanjangan waktu penyelesaian pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK);
- kemudahan pembukaan kantor cabang; dan/atau
- pelonggaran sementara penerapan Good Corporate Govenance (GCG).
- Bentuk badan hukum Perusahaan Induk di Bidang Perbankan adalah Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Fungsi Holding hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Saham Pengendali berupa Bank yang berbadan hukum Indonesia atau instansi Pemerintah Republik Indonesia.
- Perusahaan Induk di Bidang Perbankan dan Fungsi Holding wajib memberikan arah strategis dan mengkonsolidasikan laporan keuangan Bank-Bank yang menjadi anak perusahaannya.
- Bank Indonesia melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Perusahaan Induk di Bidang Perbankan dan terhadap Fungsi Holding sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pengaturan dan pengawasan Bank.
- Pemegang Saham Pengendali yang tidak melakukan pemenuhan ketentuan Kepemilikan Tunggal dilarang melakukan pengendalian dan dilarang memiliki saham dengan hak suara pada masing-masing Bank lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah saham Bank dan wajib mengalihkan kelebihan saham di atas 10% (sepuluh perseratus) tersebut kepada pihak lain paling lama 1 (satu) tahun setelah berakhirnya jangka waktu pemenuhan ketentuan.
- Bank-Bank dengan Pemegang Saham Pengendali yang tidak melakukan pemenuhan ketentuan Kepemilikan Tunggal wajib mencatat kepemilikan saham dan hak suara yang bersangkutan dalam Rapat Umum Pemegang Saham paling tinggi sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah saham Bank.
- Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini akan dikenakan sanksi.
- Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku:
- Peraturan Bank Indonesia No.8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4642) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf e, Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan Bank Indonesia No.8/17/PBI/2006 tentang Insentif dalam rangka Konsolidasi Perbankan sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No.9/12/PBI/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4642) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini.
Dengan adanya peraturan ini, kepemilikan tunggal Bank Indonesia semakin terjamin keamanannya dan semakin dapat bersaing di duna bisnis global sehingga tidak tertinggal dengan kemajuan bisnis global.
sumber : http://jamil15.wordpress.com/2013/03/19/salah-satu-peraturan-yang-dikeluarkan-oleh-bank-indonesia-tentang-perbankan-no-pbi-tentang-isi-singkat/
Selasa, 26 Maret 2013
Tugas dan Fungsi Bank indonesia
Tugas Bank Indonesia
Untuk mencapai tujuan yang ditetapkan, Bank indonesia mengemban tiga tugas yang dikenal sebagai Tiga Pilar Bank Indonesia, yaitu:
Fungsi Bank Indonesia
Untuk mencapai tujuan yang ditetapkan, Bank indonesia mengemban tiga tugas yang dikenal sebagai Tiga Pilar Bank Indonesia, yaitu:
- menetapkan dan melaksanakan kabijakan moneter,
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan
- mengatur dan mengawasi Bank.
Fungsi Bank Indonesia
Lembaga Negara yang Independen
Babak
baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah
undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia,
dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009.
Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga
negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas
dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal
yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik
maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai
badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang
yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak
untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
sumber :
http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Fungsi+Bank+Indonesia/Status+dan+Kedudukan/
http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/profil/
Langganan:
Postingan (Atom)