setiap warga Negara di Indonesia yang duakui secara hokum sebagai warga Negara berhak mendapatkan hak yang sama dalam segala bidang serta kewajiban yang sama terhadap Negara sebagai warga Negara. Oleh karena itu hak dan kewajiban warga Negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 sampai pasal 34.
HAK WARGA NEGARA
Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan.
b. Kewajiban membela Negara.
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara.
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
Sumber
: http://dwiketephyte.wordpress.com